PIK SERASI (SEKUMPULAN REMAJA MULYOSARI)

Bertempat di Desa Mulyosari Kec.Way Ratay Kab.Pesawaran Oleh Angkatan ke-7 TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN, Nama : IBNU MASRURI, Kelas : XI.TKJ.B, Alamat : Desa Mulyosari, Alamat Sekolah : Jl. Raya Ratay Desa Way Urang KM 40,5 Kecamatan Padangcermin Kabupaten Pesawaran

PIK SERASI (SEKUMPULAN REMAJA MULYOSARI)

Bertempat di Desa Mulyosari Kec.Way Ratay Kab.Pesawaran Oleh Angkatan ke-7 TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN, Nama : IBNU MASRURI, Kelas : XI.TKJ.B, Alamat : Desa Mulyosari, Alamat Sekolah : Jl. Raya Ratay Desa Way Urang KM 40,5 Kecamatan Padangcermin Kabupaten Pesawaran

PIK SERASI (SEKUMPULAN REMAJA MULYOSARI)

Bertempat di Desa Mulyosari Kec.Way Ratay Kab.Pesawaran Oleh Angkatan ke-7 TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN, Nama : IBNU MASRURI, Kelas : XI.TKJ.B, Alamat : Desa Mulyosari, Alamat Sekolah : Jl. Raya Ratay Desa Way Urang KM 40,5 Kecamatan Padangcermin Kabupaten Pesawaran

PIK SERASI (SEKUMPULAN REMAJA MULYOSARI)

Bertempat di Desa Mulyosari Kec.Way Ratay Kab.Pesawaran Oleh Angkatan ke-7 TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN, Nama : IBNU MASRURI, Kelas : XI.TKJ.B, Alamat : Desa Mulyosari, Alamat Sekolah : Jl. Raya Ratay Desa Way Urang KM 40,5 Kecamatan Padangcermin Kabupaten Pesawaran

PIK SERASI (SEKUMPULAN REMAJA MULYOSARI)

Bertempat di Desa Mulyosari Kec.Way Ratay Kab.Pesawaran Oleh Angkatan ke-7 TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN, Nama : IBNU MASRURI, Kelas : XI.TKJ.B, Alamat : Desa Mulyosari, Alamat Sekolah : Jl. Raya Ratay Desa Way Urang KM 40,5 Kecamatan Padangcermin Kabupaten Pesawaran

Translate

Saturday, 29 October 2016

Pengertian Tentang NARKOBA





PENGERTIAN NARKOBA

    Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.

    Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”

    Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.

B.JENIS – JENIS NARKOBA
1.Narkotika
   a.Heroin - Kokain - Ganja
   b.Morfin - Petidin
   c.Codein
2.Psikotropika
   a.Ekstasi
   b.Amphetamine
   c.PhenoBarbital
   d.Diazepam - Netrazepam

a. Jenis narkotika terdiri dari 3 golongan :

    1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu     pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.

   2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.

   3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /  atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan   mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.

b. Jenis-jenis psikotropika :

   1.Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi. 

   2.Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine. 

   3.Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital. 

   4.Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
 

    Semoga Artikel Ini Bermanfaat.! 

Cara Mencegah Tertular / Terinfeksi Virus HIV/AIDS




 Cara Mencegah tertular/terinfeksi Virus HIV

1.    Abstain atau penolakan
Ini adalah salah satu tips terbaik untuk mencegah AIDS dan penyakit menular seksual lainnya. Tidak bercinta atau menolak untuk bercinta bisa mejadi trik terbaik menghindari kemungkinan terkena infeksi penyakit ini. Ini adalah cara terbaik untuk menghindari kontak dengan cairan vagina, air mani dan cairan pra-mani. 

2.    Menggunakan perlindungan
Untuk mencegah HIV AIDS, Anda harus selalu menggunakan pelindung atau kondom

3.    Setia dan Hindari Seks Bebas
Memiliki kontak fisik dengan hanya satu pasangan yang juga monogami pada waktu yang sama. Terlibat dalam seks dengan banyak pasangan, terutama tanpa menggunakan kondom dapat benar-benar berbahaya. 

4.    Berbagi jarum suntik
Suntikan jarum yang dipakai bergantian dan tidak steril dapat menyebabkan risiko. AIDS menyebar karena transfusi darah, jadi sangat berhati-hati sebelum memakai jarum.
5.    Hindari ASI
Menurut US Department of Health and Human Services, ASI dapat mengandung virus HIV, sehingga hindari kontak dari ASI dengan selaput lendir di mulut. 

6.    Pelumas
Banyak bahan kimia dan minyak yang dapat merusak kondom. Jadi, selalu gunakan pelumas berbasis air.

    Semoga artikel mengenai penyakit HIV yang mencakup gejala infeksi virus HIV, cara penularan dan cara pencegahan ini bisa bermanfaat buat anda sebagai antisipasi dan pengetahuan.