PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar
digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan
Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba,
sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak
dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya
pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang
sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang
Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah
“zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku”. Bahan adiktif lainnya adalah “zat
atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja
otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika
dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan
psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk
kepentingan pengembangan pengetahuan.Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5
Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan
jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut,
siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau
mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana
sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
B.JENIS – JENIS NARKOBA
1.Narkotika
a.Heroin - Kokain - Ganja
b.Morfin - Petidin
c.Codein
2.Psikotropika
a.Ekstasi
b.Amphetamine
c.PhenoBarbital
d.Diazepam - Netrazepam
a. Jenis narkotika
terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin,
Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan
pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
b. Jenis-jenis psikotropika
:
1.Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2.Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3.Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4.Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas
digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam,
Nitrazepam ( BK, DUM ).
Semoga Artikel Ini Bermanfaat.!
0 komentar:
Post a Comment