Pendewasaan Usia Perkawinan
Permasalahan
kependudukan pada dasarnya terkait dengan kuantitas, kualitas dan mobilitas
penduduk. Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga telah mengamanatkan perlunya pengendalian kuantitas,
peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk agar mampu menjadi
sumber daya yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional.
Salah satu program pembangunan yang berkaitan dengan kependudukan adalah
Program Keluarga Berencana yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk
diantaranya melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Pendewasaan Usia
Perkawinan diperlukan karena dilatarbelakangi beberapa hal sebagai berikut:
1. Semakin banyaknya kasus pernikahan usia dini.
2. Banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan
3. Banyaknya kasus pernikahan usia dini dan kehamilan tidak diinginkan menyebabkan
1. Semakin banyaknya kasus pernikahan usia dini.
2. Banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan
3. Banyaknya kasus pernikahan usia dini dan kehamilan tidak diinginkan menyebabkan
pertambahan penduduk makin cepat (setiap tahun bertambah sekitar
3,2 juta jiwa)
4. Karena pertumbuhan penduduk tinggi, kualitasnya rendah
5. Menikah dalam usia muda menyebabkan keluarga sering tidak harmonis,sering cekcok, terjadi
4. Karena pertumbuhan penduduk tinggi, kualitasnya rendah
5. Menikah dalam usia muda menyebabkan keluarga sering tidak harmonis,sering cekcok, terjadi
perselingkuhan, terjadi KDRT, rentan terhadap perceraian.
Beberapa persiapan yang dilakukan dalam rangka berkeluarga antara lain:
1. Persiapan fisik, biologis
2. Persiapan mental
3. Persiapan sosial ekonomi
4. Persiapan Pendidikan dan ketrampilan
5. Persiapan keyakinan dan atau agama
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu. Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP memberikan dampak pada peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).
Tujuan program
pendewasaan usia perkawinan adalah Memberikan pengertian dan kesadaran kepada
remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan
berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental,
emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak
kelahiran. Tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia
kawin yang lebih dewasa.
Program Pendewasaan Usia kawin dan Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari
program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa
reproduksi, yaitu: 1) Masa menunda perkawinan dan kehamilan, 2) Masa
menjarangkan kehamilan dan 3) Masa mencegah kehamilan. Kerangka ini dapat
dilihat seperti dibawah ini.
1.Masa Menunda
Perkawinan dan Kehamilan
Kelahiran anak
yang baik, adalah apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia 20
tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu dibawah usia 20 tahun akan dapat
mempengaruhi kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan. Oleh sebab itu sangat
dianjurkan apabila seorang perempuan belum berusia 20 tahun untuk menunda
perkawinannya. Apabila sudah terlanjur menjadi pasangan suami istri yang masih
dibawah usia 20 tahun, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan, dengan
menggunakan alat kontrasepsi seperti yang akan diuraikan dibawah ini. Beberapa
alasan medis secara objektif dari perlunya penundaan usia kawin pertama dan
kehamilan pertama bagi istri yang belum berumur 20 tahun adalah sebagai
berikut:
a.Kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal sehingga dapat
mengakibatkan risiko
kesakitan dan kematian pada saat persalinan, nifas serta
bayinya.
b.Kemungkinan timbulnya risiko medik sebagai berikut:
1).Keguguran
2).Preeklamsia (tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria)
3).Eklamsia (keracunan kehamilan)
4).Timbulnya kesulitan persalinan
5).Bayi lahir sebelum waktunya
6).Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
7).Fistula Vesikovaginal (merembesnya air seni ke vagina)
8).Fistula Retrovaginal ( keluarnya gas dan feses/tinja ke vagina)
9).Kanker leher rahim
1).Keguguran
2).Preeklamsia (tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria)
3).Eklamsia (keracunan kehamilan)
4).Timbulnya kesulitan persalinan
5).Bayi lahir sebelum waktunya
6).Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
7).Fistula Vesikovaginal (merembesnya air seni ke vagina)
8).Fistula Retrovaginal ( keluarnya gas dan feses/tinja ke vagina)
9).Kanker leher rahim
c.Penundaan kehamilan pada usia dibawah 20 tahun ini dianjurkan dengan
menggunakan alat
kontrasepsi sebagai berikut:
1).Prioritas kontrasepsi adalah oral pil, oleh karena peserta masih muda dan sehat
2).Kondom kurang menguntungkan, karena pasangan sering bersenggama (frekuensi tinggi)
1).Prioritas kontrasepsi adalah oral pil, oleh karena peserta masih muda dan sehat
2).Kondom kurang menguntungkan, karena pasangan sering bersenggama (frekuensi tinggi)
sehingga akan mempunyai kegagalan tinggi.
3).AKDR/Spiral/IUD bagi yang belum mempunyai anak merupakan pilihan kedua.
3).AKDR/Spiral/IUD bagi yang belum mempunyai anak merupakan pilihan kedua.
AKDR/Spiral/IUD yangdigunakan harus dengan ukuran terkecil.
2.Masa
Menjarangkan kehamilan
Masa
menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS berada pada umur 20-35 tahun.
Secara empirik diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan pada periode umur 20-35
tahun, sehingga resiko-resiko medik yang diuraikan diatas tidak terjadi. Dalam
periode 15 tahun (usia 20-35 tahun) dianjurkan untuk memiliki 2 anak. Sehingga
jarak ideal antara dua kelahiran bagi PUS kelompok ini adalah sekitar 7-8
tahun. Patokannya adalah jangan terjadi dua balita dalam periode 5 tahun.
Untuk
menjarangkan kehamilan dianjurkan menggunakan alat kontrasepsi. Pemakaian alat
kontrasepsi pada tahap ini dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran agar ibu
dapat menyusui anaknya dengan cukup banyak dan lama. Semua kontrasepsi, yang
dikenal sampai sekarang dalam program Keluarga Berencana Nasional, pada
dasarnya cocok untuk menjarangkan kelahiran. Akan tetapi dianjurkan setelah
kelahiran anak pertama langsung menggunakan alat kontrasepsi spiral (IUD).
3. Masa
Mencegah Kehamilan
Masa pencegahan kehamilan berada pada periode PUS
berumur 35 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas
usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik. Pencegahan kehamilan adalah proses
yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang akan
dipakai diharapkan berlangsung sampai umur reproduksi dari PUS yang
bersangkutan yaitu sekitar 20 tahun dimana PUS sudah berumur 50 tahun.Alat kontrasepsi yang dianjurkan bagi PUS usia diatas 35 tahun adalah sebagai berikut:
a.Pilihan utama penggunaan kontrasepsi pada masa ini adalah kontrasepsi mantap (MOW, MOP).
b.Pilihan ke dua kontrasepsi adalah IUD/AKDR/Spiral.
c.Pil kurang dianjurkan karena pada usia ibu yang relatif tua mempunyai kemungkinan timbulnya
akibat sampingan.
Download Materi PUP.pdf
Semoga Artikel Ini Bermanfaat.!
0 komentar:
Post a Comment